Barang bukti digital biasanya bersifat volatile yaitu mudah sekali berubah, mudah rusak, atau mudah hilang baik oleh kegiatan yang disengaja maupun kegiatan yang tidak sengaja misalnya perubahan arus listrik yang mengakibatkan kerusakan barang bukti. Untuk menjamin keaslian barang bukti digital bisa dilakukan dengan menguji nilai hashnya, jika terjadi perubahan 1 bit saja maka barang bukti tersebut dianggap tidak sah.
Selasa, 29 Desember 2015
Senin, 28 Desember 2015
BUKTI DIGITAL DAN PRINSIP LOCARD EXCHANGE
Digital Evidence
“Artifacts of electronic activity in digital devices are detectable through forensic examination, although such examination might require access to computer and network resources involving expanded scope that may involve more than one venue and geolocation.” (Zatyko and Bay, 2011)
Sampai dengan saat ini, masih banyak definisi tentang bukti digital, dengan banyaknya bukti digital ini tentunya semakin memperkaya kita akan referensi untuk mempelajari lebih lanjut terkait bukti digital yang semakin berkembang, berikut beberapa definisi yang dapat kita jadikan sebagai referensi terkait definisi bukt digital :
“Artifacts of electronic activity in digital devices are detectable through forensic examination, although such examination might require access to computer and network resources involving expanded scope that may involve more than one venue and geolocation.” (Zatyko and Bay, 2011)
Sampai dengan saat ini, masih banyak definisi tentang bukti digital, dengan banyaknya bukti digital ini tentunya semakin memperkaya kita akan referensi untuk mempelajari lebih lanjut terkait bukti digital yang semakin berkembang, berikut beberapa definisi yang dapat kita jadikan sebagai referensi terkait definisi bukt digital :
Jumat, 25 Desember 2015
Role Of Evidence
Peran dari Digital Evidence menurut Angus McKenzie Marshall dalam bukunya berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” adalah sebagai berikut:
Jumat, 18 Desember 2015
CHAIN OF CUSTODY
Chain Of Custody (CoC) adalah kronologis pendokumentasian barang bukti, dari mulai di temukan di TKP hingga penduplikasian dan penyimpanannya baik secara fisik ataupun digital [1]. Hal ini berfungsi untuk mengetahui kronologis penanganan barang bukti secara urut dan terperinci dengan jelas, dimulai dari bagaimana kondisi barang bukti saat pertama kali ditemukan, siapa saja yang berinteraksi dan mengakses barang buti tersebut, bagaimana kondisi terakhir barang bukti ketika sudah sampai pada laboratotrium forensik, apakah barang bukti tersebut sudah terkontaminasi oleh area sekitar atau tidak, karena keaslian barang bukti akan berpengaruh pada kualitas dan integritas barang bukti itu sendiri saat diajukan didepan pengadilan. Keaslian disini berarti kondisi barang bukti saat terakhir sama dengan kondisi saat pertama kali ditemukan.
Minggu, 13 Desember 2015
ANALISIS TIMELINE DALAM FORENSIKA DIGITAL
Di dalam dunia forensik sendiri timeline sangat
berperan penting dalam mendukung proses pembuktian dan analisa kasus. Bahwa
timeline berfungsi sebagai cara untuk mengidentifikasi bukti kejahatan digital.
Dengan timeline dapat dilakukan rekonstruksi peristiwa
sehingga dapat membantu proses investigasi digital. Karena sangat pentingnya timeline dalam
mendukung proses investigasi tindak kejahatan banyak penelitian-penelitian lain
yang membahasnya.
Jumat, 11 Desember 2015
Infographic "E-Mail Spoofing"
Indonesia menjadi negara lalu lintas cyber crime tertinggi di dunia. Berdasarkan data dari Cisco yang diangkat dalam seminarnya, sebanyak 40% lalu lintas cyber crime dunia terdapat di Indonesia yang kemudian disusul oleh Tiongkok sebanyak 38%.
Kejahatan cyber crime yang marak terjadi di Indonesia di antaranya berupa penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, e-mail, perjudian online, pemalsuan identitas, pembobolan rekening, pembajakan website, bahkan yang paling memprihatinkan pada saat ini pemanfaatan sarana teknologi informasi oleh para terorisme.
Sabtu, 05 Desember 2015
DEFINISI DIGITAL FORENSICS
1) Menurut Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001
Cory
Altheide dan Harlan Carvey memaparkan tentang definisi digital forensic yang dikutip dari Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001 menyatakan bahwa
digital forensic merupakan
“The use of scientifically derived
and proven methods toward the preservation, collection, validation,
identification analysis, interpretation, documentation and presentation of
digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating
or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to
anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations”[10], artinya “Penggunaan suatu
metode untuk mendapatkan dan memperoleh secara ilmiah terhadap pemeliharaan, pengumpulan, validasi,
analisis identifikasi, interpretasi, dokumentasi dan presentasi bukti digital
yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau
melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukannya pidana, atau membantu
mengantisipasi tindakan yang tidak sah yang menunjukkan adanya operasi yang
direncanakan untuk menganggu”
Langganan:
Postingan (Atom)