Jumat, 18 Desember 2015

CHAIN OF CUSTODY

Chain Of Custody (CoC) adalah kronologis pendokumentasian barang bukti, dari mulai di temukan di TKP hingga penduplikasian dan penyimpanannya baik secara fisik ataupun digital [1]. Hal ini berfungsi untuk mengetahui kronologis penanganan barang bukti secara urut dan terperinci dengan jelas, dimulai dari bagaimana kondisi barang bukti saat pertama kali ditemukan, siapa saja yang berinteraksi dan mengakses barang buti tersebut, bagaimana kondisi terakhir barang bukti ketika sudah sampai pada laboratotrium forensik, apakah barang bukti tersebut sudah terkontaminasi oleh area sekitar atau tidak, karena keaslian barang bukti akan berpengaruh pada kualitas dan integritas barang bukti itu sendiri saat diajukan didepan pengadilan. Keaslian disini berarti kondisi barang bukti saat terakhir sama dengan kondisi saat pertama kali ditemukan.


Pengumpulan barang bukti haruslah dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten dan legal dimata hukum, karena sedikit saja melakukan kesalahan dalam penanganan barang bukti saat melakukan collecting, maka hal itu dapat mengurangi integritas barang bukti atau bahkan barang bukti yang diajukan didepan pengadilan akan tertolak lebih-lebih dalam penangan barang bukti digital (digital evidence) yang sifatnya volatile (mudah berubah/hilang). Oleh sebab itulah para investigator harus memiliki pemahaman tentang prosedur pengumpulan barang bukti serta berhati-hati saat dalam menangani barang bukti. Semua tindakan harus dibuktikan dalam dokumentasi chain of custody.

Menurut salah satu paper yang ditulis oleh Jasmin Cosic dan Miroslav Baca yang berjudul “(Im)Proving Chain of Custody and Digital Evidence Integrity with Time Stamp” menyatakan bahwa Investigator khususnya investigator digital evidence harus tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tertentu dalam proses investigasi forensik, seperti :

  1. What is digital evidence? (bukti digital apa?)
  2. Where was digital evidence discovered, collected, handled and/or examined? (dimana barang bukti ditemukan, dikumpulkan, ditangani, dan/atau diperiksa?)
  3. Who came into contact with digital evidence, handled it, and discovered it? (siapa yang berhubungan dengan bukti digital, yang menangani, dan yang menemukan?)
  4. What’s the reason for using the digital evidence? (apa alasan penggunaan bukti digital?)
  5. When the digital evidence is discovered, accessed, examined or transferred? (kapan bukti digital ditemukan, diakases, diperiksa atau dipindah?)
  6. How is digital evidence used? (bagaiman bukti digital digunakan?) 

Dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat memperjelas lifecycle dari jalannya chain of cutody.

Rancangan Chain of Custody

FORM CHAIN OF CUSTODY
LABORATORTIUM FORENSIKA DIGITAL
UNIVERSTIAS ISLAM ISNDONESIA

Jl. Kaliurang KM 14,5 Yogyakarta - 55584

Text Box:         

Text Box:


No. Kasus
No. BB



Bagian 1


INFORMASI KASUS
Nama Kasus
:





Deskripsi Kasus

:




Waktu
:
tanggal
:
pukul
:
Lokasi
:




Pelapor
:




Tersangka
:




Nama Investigator
:




ID Investigator
:






Bagian 2

Deskripsi Barang Bukti
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:


No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:
No. Item
Jumlah
Deskripsi Item
Keterangan


Nama Barang
:

Jenis
:
Tipe
:
No. Serial
:
Kondisi
:


Bagian 3

Chain of Custody
No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan


No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan


No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan


No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan


No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan


No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan


No. Item
Waktu
Diserahkan Oleh
Diterima Oleh
Lokasi
Keterangan

Tanggal
Pukul
Nama
:
Nama
:




ID
:
ID
:
Tanda Tangan
Tanda Tangan




Bagian 4

OTORITAS FINAL PENYINGKIRAN BARANG BUKTI
Kewenangan untuk Membuang Barang Bukti

No. Item

:




Didalam dokumen ini tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti,
oleh karenanya, diperbolehkan untuk melakukan proses pembuangan/penyingkiran terhadapanya dengan metode :


Dikembalikan kepada pemilik




Dihancurkan/Dilelang/Dialihkan
Hari, Tanggal
:
Pemberi Kewenangan


Nama

:


ID

:


Tanda Tangan

:

 Petunjuk Pemakaian Form
  Bagian 1
 Pada Form Bagian 1 terdapat Form informasi kasus yaitu berisi keterangan mengenai kasus yang ditangani, berikut keterangan field dari form informasi kasus :
-          Nama Kasus : diisi dengan nama kasus yang sedang ditangani

-          Deskripsi Kasus : diisi dengan penjelasan secara singkat tentang kasus yang ditangani
-          Waktu : diisi dengan keterangan tanggal dan pukul saat menangani kasus

-          Lokasi : tempat penanganan kasus

-          Pelapor : diisi dengan nama yang melaporkan kasus

-          Tersangka : diisi dengan nama orang yang dilaporkan/dicurigai

-          Investigator : diisi dengan nama orang yang menginvestigasi kasus

-          ID Investigator: diisi dengan no. ID investigator
 Bagian 2
 Pada Form Bagian 2 berisi tentang detail barang bukti yang diperoleh, berikut penggunaan Form Deskripsi Barang Bukti :


-                     No. Item : isikan no urut dari item barang bukti yang dikumpulkan

-                     Jumlah : isikan jumlah dari barang bukti yang ditemukan/dikumpulkan

-                     Nama Barang : isi dengan nama barang bukti yang ditemukan

-                     Jenis : isi jenis barang bukti yang ditemukan

-                     Tipe : isi tipe dari barang bukti yang ditemukan

-                     No. Serial : isi dengan no. serial barang bukti

-                     Kondisi : isi dengan kondisi barang bukti pada saat ditemukan

-                     Keterangan : isi keterangan tambahan mengenai barang bukti

Bagian 3
 Pada Form Bagian 3 berisi tentang chain of custody dengan petunjuk pemakaian sebagai berikut :
-          No. Item : isi no. Item sesuai no urut pada form bagian 2 (deskripsi barang bukti)

-          Waktu : catat tanggal dan pukul saat pemindahan barang bukti

-          Diserahkan oleh :

1)               Nama : diisi nama yang menyerahkan barang bukti

2)               ID : diisi dengan no ID dari yang menyerahkan barang bukti

3)               Tanda Tangan : diisi paraf dari yang menyerahkan barang bukti

-          Diterima oleh

-          Nama : diisi nama yang menerima barang bukti

-          ID : diisi dengan no ID dari yang menerima barang bukti

-          Tanda Tangan : diisi paraf dari yang menerima barang bukti

-          Lokasi : diisi nama tempat saat terjadinya pemindahan barang bukti

-          Keterangan : isi dengan keterangan tambahan

 Bagian 4
 Form Bagia 4 berisi tentang pemusnahan barang bukti dengan keterangan dan petunjuk pemakaian sebagai berikut.
-          No. Item : isi no. item barang yang dimusnahkan sesuai daftar


-          Centang pada kotak kecil sesuai tindakan yang diambil, coret dua diantara tiga pilihan sesuai dengan tindakan yang dipilih (dihancurkan/dilelang/dialihkan)
-          Hari, Tanggal : isi dengan keterangan waktu saat tindakan penghacuran dilakukan

-          Pemberi Kewenangan : isi nama, ID, dan paraf dari pihak yang memberi kewenangan untuk melakukan penghancuran barang bukti.

DAFTAR PUSTAKA

Prayudi,                         Y,Y.2013.Chain                           of                           Custodyhttps://catatanforensikadigital.wordpress.com/2013/11/14/chain-of-custody/.   22
Agustus 2015
Cosic,  J.,  Baca,  M.  .(Im)Proving   Chain   of   Custody  and  Digital   Evidence Integrity with Time Stamp. http://czb.foi.hr/upload/datoteke/10_400(1).pdf. 23  Agustus 2015
Gezeer computer repair.2012. HARD DRIVE CHAIN OF CUSTODY TRACKING FORM            :                             Forensic     Hard                       Drive                 wipe. http://www.waxahachiejournal.com/pdf/geezer_hdd_chain_of_custody_form.pdf.   23
Agustus 2015
United            Nations.General               Chain               of               Custody.              . http://www.un.org/disarmament/WMD/Secretary-
 U.S. Departement of Justice – National Institute of Justice.forensic Examination of  Digital Evidence : a Guide for Law Enforcement. https://www.ncjrs.gov/pdffiles1/nij/199408.pdf. 12 Juni 2015
National Institute of Standars and Technology (NIST).2012.evidence chain of custody tracking form. http://www.nist.gov/oles/forensics/upload/Sample-Chain-of-Custody- Form.docx. 23 Agustus 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar