Peran dari Digital Evidence menurut Angus McKenzie Marshall dalam bukunya berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” adalah sebagai berikut:
1. Witness
Witness atau saksi adalah pengamat pasif suatu aktivitas. Witness tidak memiliki kontak langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus, tetapi bisa saja mendeskripsikan aktivitas, kondisi lingkungan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Witness dalam konteks digital (digital witness) adalah sistem yang dapat mengamati sesuatu yang berkaitan dengan insiden yang sedang diinvestigasi. Sebagai contoh adalah CCTV dan perangkat jaringan yang dapat merekam trafik yang melaluinya.
Tidak semua witness adalah murni witness, beberapa witness mungkin akan memiliki keterlibatan di dalam aktivitas yang terjadi.
2. Tool
Tool atau alat dalam konteks digital dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat mempermudah suatu aktivitas, tetapi bukan yang utama. Tool dapat berupa sebuah software, sebuah device, atau perangkat jaringan yang kompleks.
3. Accomplice
Accomplice atau kaki tangan/komplotan adalah pihak yang memiliki peran penting dalam keberhasilan suatu aktivitas.
Sistem digital tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk dan juga tidak mengerti hukum. Namun, sistem digital dapat berperan sebagai accomplice manakala terlibat kontak langsung dengan pelaku.
Seperti jika pelaku menemukan suatu celah atau kelemahan pada sistem digital, dia dapat mengeksploitasi celah tersebut untuk menanamkan malware (virus, trojan, dll.) kepada sistem tersebut. Hal ini membuat sistem digital yang terinfeksi malware tersebut menjadi accomplice dari si pelaku.
4. Victim
Victim atau korban adalah target dari serangan. Dalam konteks sistem digital, jarang ditemukan kondisi di mana sistem adalah murni target serangan. Serangan pada sistem biasanya digunakan sebagai alat untuk menyerang sebuah organisasi atau individu yang terkait dengan sistem. Dalam prakteknya, harus diteliti lebih lanjut untuk melihat apakah victim ini dapat menjadi accomplicejuga atau tidak.
5. Guardian
Sebuah kejahatan hanya dapat terjadi ketika penyerang yang termotivasi dan korban yang cocok bertemu tanpa adanya penjagaan yang sesuai. Dalam konteks digital, digital devices dapat berfungsi sebagai penjaga atau pelindung dari serangan.
Sumber :Marshall, A. M.(2009). Digital forensics: Digital evidence in criminal investigations
Tidak ada komentar:
Posting Komentar