1) Menurut Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001
Cory
Altheide dan Harlan Carvey memaparkan tentang definisi digital forensic yang dikutip dari Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001 menyatakan bahwa
digital forensic merupakan
“The use of scientifically derived
and proven methods toward the preservation, collection, validation,
identification analysis, interpretation, documentation and presentation of
digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating
or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to
anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations”[10], artinya “Penggunaan suatu
metode untuk mendapatkan dan memperoleh secara ilmiah terhadap pemeliharaan, pengumpulan, validasi,
analisis identifikasi, interpretasi, dokumentasi dan presentasi bukti digital
yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau
melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukannya pidana, atau membantu
mengantisipasi tindakan yang tidak sah yang menunjukkan adanya operasi yang
direncanakan untuk menganggu”
2)
Menurut Firrar
Utdirartatmo dalam bukunya yang berjudul
“Cara Mudah Menguasai Komputer
Forensik dan Aplikasinya”
Digital Forensik atau komputer forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk
melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tools untuk mengekstrak dan memelihara
barang bukti tindakan kiriminal [1]
3)
Menurut
Special Agent Mark Pollitt of the Federal Bureau
“Computer forensics is the application of science and
engineering to the legal problem of digital evidence. It is a synthesis of
science and law” [4], artinya "Komputer forensik adalah penerapan ilmu
pengetahuan dan rekayasa untuk masalah hukum bukti digital. Ini adalah
perpaduan dari ilmu pengetahuan dan hukum".
Komputer forensik merupakan perpaduan antara ilmu
pengetahuan dan hukum dimana dengan perpaduan kedua ilmu tersebut akan
memperoleh suatu rekayasa untuk menciptakan suatu metode bagaimana cara
menelusuri jejak dari suatu kejahatan yang melibatkan komputer sehingga
mendapatkan suatu rekonstruksi tindak kejahatan yang nantinya akan mendapatkan
petunjuk siapa pelaku kejahatan
tersebut dan pelaku
tersebut akan terjerat sanksi hukum sesuai undang- undang yang berlaku.
4)
Menurut Ruby Alamsyah
Digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital merupakan hasil
ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal Komputer, mobilephone, notebook, server, alat
teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa [2].
Yang menjadi pokok terpenting dalam digital forensic adalah adanya barang bukti digital, dalam
menangani barang bukti digital, ahli forensik harus memahami prosedur yang
berlaku untuk menjaga integritas dan kualitas dari barang bukti tersbut.
5) Menurut
situs id.wikipedia.org
Komputer forensik yang jugadikenal
dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang
berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan
digital [5].
Bukti legal yang dimaksud adalah bukti- bukti yang sah untuk
diajukan ke pengadilan. Barang bukti diklasifikasin menjadi dua, yaitu : barang
bukti elektronik dan barang bukti digital, dimana barang bukti elektronik
merupakan barang bukti yang
fisiknya terlihat dan dapat disentuh seperti laptop, handphone, flashdisk, router, switch, hub dan sebagainya, sedangkan
barang bukti digital merupakan bukti yang berada didalam bukti elektronik atau hasil ekstraksi
dari bukti elektronik seperti log file,
time stamp dll
6) Menurut Dr. HB Wolfre
Prof. Richardus Eko Indrajit dalam tulisannya yang berjudul
“Forensik Komputer” yang di posting di idsirtii.or.id menyebutkan bahwa ada
beberapa pengertian terkait komputer forensik/digital forensic. Salah satunya diambil dari kutipan Dr. HB Wolfre
yang mendefinisikan komputer forensik adalah “A methodological series of techniques
and procedures for gathering evidence, from computing equipment and
various storage devices and digital media, that can be presented in a court of
law in a coherent and meaningful
format.” Yang artinya “suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik
dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti
digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.” [6].
7)
Menurut
Muhammad Nuh Al-Azhar
Komputer/digital forensic merupakan aplikasi bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepetingan
pembuktian hukum (pro justice), yang dalam hal ini untuk membuktikan kejahatan berteknologi
tinggi atau computer crime secara
ilmiah (scientific) hingga bisa
mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku
kejahatan tersebut [3].
8)
Menurut Jens Olsson
Dalam sebuah karya ilmiah thesis yang berjudul “Computer Forensic Digital Evidence with
Emphasis on Time” ditulis oleh Jens Olsson menyebutkan pengertian computer forensic yang terdapat dalam abstract menyatakan “computer forensic is mainly about
investigating crime where computers has been involeveld” [9], artinya
“komputer forensik adalah penyelidikan terhadap suatu kejahan yang melibatkan komputer”
9) Menurut Judd Robin
Judd merupakan Ahli komputer dan ia mendefinisikan
komputer forensik merupakan penerapan secara sederhana dari penyelidikan
komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang
mungkin. [8]
10) Menurut Feri Sulianta
Dalam
buku “Komputer Forensik”, Feri Sulianta menyatakan
bahwa komputer forensik adalah pengumpulan dan analisis data dari berbagai
sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur
komunikasi, dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam
pengadilan [11]
11) Menurut Budi Raharjo
Dalam jurnal sosioteknologi Budi Raharjo menyebutkan
bahwa forensik digital merupakan bagian dari ilmu forensik yang melingkupi
penemuan dan investigasi materi (data) yang ditemukan pada perangkat digital
(komputer, HP, tablet, PDA, networking device, storage dan
sejenisnya) [12].
Ø
Analsis
Dari sekian banyak pendapat dari beberapa sumber dapat
disarikan suatu inti bahwa digital
forensic yaitu sekumpulan prosedur yang menggunakan ilmu pengetahuan untuk
mendapatkan bukti digital yang kemudian dianalisa dan menghasilkan bukti yang
dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan/hukum.
Ø
Digital forensic menurut pendapat pribadi
Digital forensic adalah rangkain metode dan prosedur untuk mendapatkan barang bukti
digital yang diekstrak dari bukti- bukti elektronik sehingga dapat dijadikan
barang bukti yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum.
Ø Kesimpulan
Digital forensik atau komputer forensik merupakan perpaduan dari ilmu
pengetahuan dan ilmu
hukum, dimana didalamnya terdapat suatu metode yang digunakan untuk
menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan kejahatan yang melibatkan komputer
atau perangkat elektronik lainnya, sehingga hasilnya dapat dijadikan barang
bukti didepan pengadilan secara legal.
Referensi
Utdirartatmo,Firrar.Cara Mudah Menguasai Komputer
Forensik dan aplikasinya. Yogyakarta: Graha Ilmu.2005
Alamasyah, Ruby.2009.Teknik
Forensik Meneliti Bukti Digital. www.perspektifbaru.com/wawancara7
08%20pada%2016%20Oktober%2020
09.05
Mei 2015
N.A.Muhammad.Digital Forensik:Panduan Praktis Investigasi Komputer.Jakarta:Salemba
Infotek.2012
Sammes, T.Jenkinson. B.Forensic
Computing a Practitioner’s Guide(second edition).London:Springer.2007
Indrajit, R,E. .Forensik Komputer. http://idsirtii.or.id/doc/IDSIRTII-
Artikel-ForensikKomputer.pdf.
19 Agustus 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar