Sabtu, 05 Desember 2015

DEFINISI DIGITAL FORENSICS

1) Menurut Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001
Cory Altheide dan Harlan Carvey memaparkan tentang definisi digital forensic yang dikutip dari Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001 menyatakan bahwa digital forensic merupakan
“The use of scientifically derived and proven methods toward the preservation, collection, validation, identification analysis, interpretation, documentation and presentation of digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations”[10], artinya “Penggunaan suatu metode untuk mendapatkan dan memperoleh secara ilmiah   terhadap          pemeliharaan, pengumpulan, validasi, analisis identifikasi, interpretasi, dokumentasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukannya pidana, atau membantu mengantisipasi tindakan yang tidak sah yang menunjukkan adanya operasi yang direncanakan untuk menganggu”

2)  Menurut  Firrar  Utdirartatmo dalam bukunya yang berjudul  “Cara Mudah Menguasai Komputer Forensik dan Aplikasinya”
Digital Forensik atau komputer forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tools untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan kiriminal [1]

3)    Menurut Special Agent Mark Pollitt of the Federal Bureau
“Computer forensics is the application of science and engineering to the legal problem of digital evidence. It is a synthesis of science and law” [4], artinya "Komputer forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dan rekayasa untuk masalah hukum bukti digital. Ini adalah perpaduan dari ilmu pengetahuan dan hukum".
Komputer forensik merupakan perpaduan antara ilmu pengetahuan dan hukum dimana dengan perpaduan kedua ilmu tersebut akan memperoleh suatu rekayasa untuk menciptakan suatu metode bagaimana cara menelusuri jejak dari suatu kejahatan yang melibatkan komputer sehingga mendapatkan suatu rekonstruksi tindak kejahatan yang nantinya akan mendapatkan petunjuk siapa pelaku kejahatan   tersebut   dan   pelaku   tersebut akan terjerat sanksi hukum sesuai undang- undang yang berlaku.

      4)    Menurut Ruby Alamsyah

Digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital merupakan hasil ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal Komputer, mobilephone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa [2].
Yang menjadi pokok terpenting dalam digital forensic adalah adanya barang bukti digital, dalam menangani barang bukti digital, ahli forensik harus memahami prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas dan kualitas dari barang bukti tersbut.

5) Menurut situs id.wikipedia.org 
Komputer forensik yang jugadikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital [5].
Bukti legal yang dimaksud adalah bukti- bukti yang sah untuk diajukan ke pengadilan. Barang bukti diklasifikasin menjadi dua, yaitu : barang bukti elektronik dan barang bukti digital, dimana barang bukti elektronik merupakan  barang bukti   yang   fisiknya   terlihat   dan  dapat disentuh seperti laptop, handphone, flashdisk, router, switch, hub dan sebagainya, sedangkan barang bukti digital merupakan bukti yang berada  didalam bukti elektronik atau hasil ekstraksi dari bukti elektronik seperti log file, time stamp dll

6)  Menurut Dr. HB Wolfre
Prof. Richardus Eko Indrajit dalam tulisannya yang berjudul “Forensik Komputer” yang di posting di idsirtii.or.id menyebutkan bahwa ada beberapa pengertian  terkait  komputer forensik/digital forensic. Salah satunya diambil dari kutipan Dr. HB Wolfre yang mendefinisikan komputer forensik adalah “A methodological series of techniques  and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various storage devices and digital media, that can be presented in a court of law in a  coherent and meaningful format.” Yang artinya “suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.” [6].

7)    Menurut Muhammad Nuh Al-Azhar 
Komputer/digital  forensic merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer   untuk kepetingan pembuktian   hukum   (pro   justice),  yang dalam hal ini untuk membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut [3].

8)    Menurut Jens Olsson
Dalam sebuah karya ilmiah thesis yang berjudul “Computer Forensic Digital Evidence with Emphasis on Time” ditulis oleh Jens Olsson menyebutkan pengertian computer forensic yang terdapat dalam abstract menyatakan “computer forensic is mainly about investigating crime where computers has been involeveld” [9], artinya “komputer forensik adalah penyelidikan terhadap suatu kejahan yang melibatkan komputer”
9) Menurut Judd Robin
Judd merupakan Ahli komputer dan ia mendefinisikan komputer forensik merupakan penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. [8]
10) Menurut Feri Sulianta
Dalam buku “Komputer Forensik”, Feri Sulianta menyatakan bahwa komputer forensik adalah pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam pengadilan [11]
11) Menurut Budi Raharjo

Dalam jurnal sosioteknologi Budi Raharjo menyebutkan bahwa forensik digital merupakan bagian dari ilmu forensik yang melingkupi penemuan dan investigasi materi (data) yang ditemukan pada perangkat digital (komputer, HP, tablet, PDA, networking device, storage dan sejenisnya) [12].
Ø  Analsis
Dari sekian banyak pendapat dari beberapa sumber dapat disarikan suatu inti bahwa digital forensic yaitu sekumpulan prosedur yang menggunakan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan bukti digital yang kemudian dianalisa dan menghasilkan bukti yang dapat  dipertanggungjawabkan di depan pengadilan/hukum.
Ø  Digital  forensic  menurut pendapat pribadi
Digital forensic adalah rangkain metode dan prosedur untuk mendapatkan barang bukti digital yang diekstrak dari bukti- bukti elektronik sehingga dapat dijadikan barang bukti yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum.
Ø  Kesimpulan
Digital forensik atau komputer forensik merupakan perpaduan dari ilmu pengetahuan   dan   ilmu   hukum,   dimana didalamnya terdapat suatu metode yang digunakan untuk menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan kejahatan yang melibatkan komputer atau perangkat elektronik lainnya, sehingga hasilnya dapat dijadikan barang bukti didepan pengadilan secara legal.
Referensi
Utdirartatmo,Firrar.Cara Mudah Menguasai Komputer Forensik dan aplikasinya. Yogyakarta: Graha Ilmu.2005
Alamasyah, Ruby.2009.Teknik Forensik Meneliti Bukti Digital. www.perspektifbaru.com/wawancara7 08%20pada%2016%20Oktober%2020
09.05 Mei 2015
N.A.Muhammad.Digital Forensik:Panduan Praktis Investigasi Komputer.Jakarta:Salemba Infotek.2012
Sammes, T.Jenkinson. B.Forensic   Computing a Practitioner’s Guide(second edition).London:Springer.2007
 _.2013.Komputetr Forensik. https://id.wikipedia.org/wiki/Kompute r_forensik. 19 Agustus 2015
Indrajit,  R,E.             .Forensik Komputer. http://idsirtii.or.id/doc/IDSIRTII- Artikel-ForensikKomputer.pdf. 19 Agustus 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar