CYBERCRIME
Definisi baru yang diusulkan dalam
hukum SA – Elektronik Komunikasi dan Transaksi Perubahan Bill 2012 (26 Oktober
2012) menyatakan: “Cyber Crime” Berarti setiap pidana atau pelanggaran lainnya
yang difasilitasi oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik atau
sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau satu atau lebih dari
mereka.
Definisi lain dari (http://us.norton.com) “Cybercrime is a bigger risk now than ever before due to the sheer number of connected people and devices”. Resiko yang lebih besar dibandingkan sebelumnya karena banyaknya terhubung orang dan perangkat. Cybercrime: Fakta
- Cybercrime kini telah melampaui perdagangan narkoba ilegal sebagai penghasil uang pidana
- Identitas seseorang dicuri setiap 3 detik akibat cybercrime
- Tanpa paket keamanan canggih, PC tidak dilindungi Anda dapat terinfeksi dalam waktu empat menit menghubungkan ke Internet.
COMPUTER CRIME
Computer Crime “Kejahatan Komputer” dalam KBBI mendefinisikan “komputer” sebagai “alat elektronik otomatis yang dapat menghitung atau mengolah data secara cermat menurut yang diinstruksikan, dan memberikan hasil pengolahan, serta dapat menjalankan sistem multimedia (film, musik, televisi, faksimile, dsb.). Computer Crime adalah pengerucutan masalah dari CyberCrime.
Jadi Computer Crime adalah tindakan
yang ditujukan ke komputer sebagai target kejahatan oleh pengguna komputer yang
berpengetahuan, kadang-kadang disebut sebagai hacker yang secara ilegal
menelusuri atau mencuri informasi pribadi individu perusahaan.
IT CRIME
IT atau information technology yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan teknologi informasi dimana sudah sangat familiar di telinga masyarakat.
Menurut beberapa ahli mengemukakan apa itu teknologi informasi “information technology” diantaranya:
# CHRISTINE WIBHOWO & RIDWAN SANJAYA; 2011
IT adalah hasil rekayasa manusia
terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga
pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas penyebarannya, dan
lebih lama penyimpanannya.
# McKEOWN; 2001
IT merujuk pada seluruh bentuk
teknologi yang digunakan untuk menciptakan, menyimpan, mengubah, dan
menggunakan informasi dalam segala bentuknya.
# WILLIAMS & SAWYER; 2005
IT merupakan bentuk umum yang
menggambarkan setiap teknologi yang membantu menghasilkan, memanipulasi,
menyimpan, mengkomunikasikan, dan atau menyimpan informasi.
# MARTIN, BROWN, DEHAYES, HOFFER,
PERKINS; 2005
IT merupakan kombinasi teknologi
komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) untuk mengolah dan menyimpan
informasi dengan teknologi komunikasi untuk melakukan transmisi informasi.
# SAURIP KADI & SIOK LIAN LIEM;
2008
IT merupakan alat bagi kesetaraan
akses informasi (dan kemudian akses kekuasaan) bagi manusia di belahan bumi
mana pun.
# UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
IT adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan
atau menyebarkan informasi.
Jadi dapat disimpulkan IT CRIME
adalah kejahatan yang melibatkan teknologi informasi dalam merekayasa informasi
sehingga bisa merugikan pihak lain.
KESIMPULAN
- Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan didunia maya.
- Computer crime adalah tindakan yang ditujukan ke komputer sebagai target kejahatan oleh pengguna komputer yang berpengetahuan, kadang-kadang disebut sebagai hacker yang secara ilegal menelusuri atau mencuri informasi pribadi individu perusahaan.
- IT crime adalah kejahatan yang melibatkan teknologi informasi dalam merekayasa informasi sehingga bisa merugikan pihak lain
Definition Cybercrime. Diperoleh, 28/Mei/2015 dari
Kejahatan Komputer. Diperoleh,
28/Mei/2015 dari
Pengertian dan Definisi
IT. Diperoleh, 28/Mei/2015 dari
What is Cybercrime?. Diperoleh,
27/Mei/2015 dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar