Tampilkan postingan dengan label Forensika Digital. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forensika Digital. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Januari 2016

LAPORAN INVESTIGASI KASUS FEDA

Deskripsi Kasus

Perusahaan Anarchy-R-Us, Inc. Mencurigai seorang karyawannya yang bernama Ann Dercover, dia dicurigai sebagai mata-mata perusahaan yang bekerja untuk kompetitor  mereka. Ann telah mengakses aset berharga milik perusahaan, yaitu sebuah resep rahasia. Staff keamanan khawatir Ann akan membocorkan rahasia tersebut sehingga dilakukan monitoring terhadap aktivitas lalu lintas internet Ann Dercover. Namun, pihak keamanan belum menemukan appuna, tapi pada capture traffic terlihat bahwa IP yang dipakai oleh Ann adalah 192.168.1.158 yang dipakai untuk mengirim sebuah IM menggunakan jaringan wireless pada laptop, namun setelah itu laptop yang dipakai oleh Ann Deocorver hilang.
Staff keamanan melapor ke kantor Polda DIY dengan membawa barang bukti berupa packet capture, dengan bukti yang ada, Investigator dari Polda DIY meminta kepada ahli forensik di Laboratorium Forensika Digital Universitas Islam Indonesia untuk melakukan analisis barang bukti dan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak Staff Keamanan dari perusahaan Anarchy-R-Us, Inc.

Selasa, 29 Desember 2015

FUNGSI HASH DAN INTEGRITAS DATA

Barang bukti digital biasanya bersifat volatile yaitu mudah sekali berubah, mudah rusak, atau mudah hilang baik oleh kegiatan yang disengaja maupun kegiatan yang tidak sengaja misalnya perubahan arus listrik yang mengakibatkan kerusakan barang bukti. Untuk menjamin keaslian barang bukti digital bisa dilakukan dengan menguji nilai hashnya, jika terjadi perubahan 1 bit saja maka barang bukti tersebut dianggap tidak sah.

Senin, 28 Desember 2015

BUKTI DIGITAL DAN PRINSIP LOCARD EXCHANGE

Digital Evidence

“Artifacts of electronic activity in digital devices are detectable through forensic examination, although such examination might require access to computer and network resources involving expanded scope that may involve more than one venue and geolocation.” (Zatyko and Bay, 2011)

Sampai dengan saat ini, masih banyak definisi tentang bukti digital, dengan banyaknya bukti digital ini tentunya semakin memperkaya kita akan referensi untuk mempelajari lebih lanjut terkait bukti digital yang semakin berkembang, berikut beberapa definisi yang dapat kita jadikan sebagai referensi terkait definisi bukt digital :

Jumat, 25 Desember 2015

Role Of Evidence

Peran dari Digital Evidence menurut Angus McKenzie Marshall dalam bukunya berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” adalah sebagai berikut:

Jumat, 18 Desember 2015

CHAIN OF CUSTODY

Chain Of Custody (CoC) adalah kronologis pendokumentasian barang bukti, dari mulai di temukan di TKP hingga penduplikasian dan penyimpanannya baik secara fisik ataupun digital [1]. Hal ini berfungsi untuk mengetahui kronologis penanganan barang bukti secara urut dan terperinci dengan jelas, dimulai dari bagaimana kondisi barang bukti saat pertama kali ditemukan, siapa saja yang berinteraksi dan mengakses barang buti tersebut, bagaimana kondisi terakhir barang bukti ketika sudah sampai pada laboratotrium forensik, apakah barang bukti tersebut sudah terkontaminasi oleh area sekitar atau tidak, karena keaslian barang bukti akan berpengaruh pada kualitas dan integritas barang bukti itu sendiri saat diajukan didepan pengadilan. Keaslian disini berarti kondisi barang bukti saat terakhir sama dengan kondisi saat pertama kali ditemukan.

Minggu, 13 Desember 2015

ANALISIS TIMELINE DALAM FORENSIKA DIGITAL

Di dalam dunia forensik sendiri timeline sangat berperan penting dalam mendukung proses pembuktian dan analisa kasus. Bahwa timeline berfungsi sebagai cara untuk mengidentifikasi bukti kejahatan digital. Dengan timeline dapat dilakukan rekonstruksi peristiwa sehingga dapat membantu proses investigasi digital. Karena sangat pentingnya timeline dalam mendukung proses investigasi tindak kejahatan banyak penelitian-penelitian lain yang membahasnya.

Jumat, 11 Desember 2015

Infographic "E-Mail Spoofing"

Indonesia menjadi negara lalu lintas cyber crime tertinggi di dunia. Berdasarkan data dari Cisco yang diangkat dalam seminarnya, sebanyak 40% lalu lintas cyber crime dunia terdapat di Indonesia yang kemudian disusul oleh Tiongkok sebanyak 38%.
Kejahatan cyber crime yang marak terjadi di Indonesia di antaranya berupa penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, e-mail, perjudian online, pemalsuan identitas, pembobolan rekening, pembajakan website, bahkan yang paling memprihatinkan pada saat ini pemanfaatan sarana teknologi informasi oleh para terorisme.

Sabtu, 05 Desember 2015

DEFINISI DIGITAL FORENSICS

1) Menurut Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001
Cory Altheide dan Harlan Carvey memaparkan tentang definisi digital forensic yang dikutip dari Digital Forensics Research Workshop (DFRWS) tahun 2001 menyatakan bahwa digital forensic merupakan
“The use of scientifically derived and proven methods toward the preservation, collection, validation, identification analysis, interpretation, documentation and presentation of digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations”[10], artinya “Penggunaan suatu metode untuk mendapatkan dan memperoleh secara ilmiah   terhadap          pemeliharaan, pengumpulan, validasi, analisis identifikasi, interpretasi, dokumentasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukannya pidana, atau membantu mengantisipasi tindakan yang tidak sah yang menunjukkan adanya operasi yang direncanakan untuk menganggu”

Senin, 30 November 2015

EVIDENCE LOCATION

Tidak seperti pada kasus pencarian barang bukti pada umumnya, penemuan barang bukti digital memerlukan cara dan metode tertentu. Karena barang bukti digital ini mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, sehingga diperlukan keahlian khusus dari seorang investigator forensik dalam menganalisis barang bukti digital.

Sabtu, 28 November 2015

BLACK MARKET

Black market jika di artikan berarti pasar gelap yang berarti adalah suatu sektor perdagangan illegal dikarenakan produk yang disajikan merupakan produk tidak resmi yang dilarang secara hukum oleh suatu negara. Produk seperti apakah sehingga menyebabkan menjadi illegal, menurut pengamatan penulis produk yang diperjual belikan di pasar gelap merupakan produk yang tak lazim seperti 

Selasa, 17 November 2015

TENTANG CYBERCRIME

CYBERCRIME

Definisi baru yang diusulkan dalam hukum SA – Elektronik Komunikasi dan Transaksi Perubahan Bill 2012 (26 Oktober 2012) menyatakan: “Cyber Crime” Berarti setiap pidana atau pelanggaran lainnya yang difasilitasi oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik atau sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau satu atau lebih dari mereka.

Definisi lain dari  (http://us.norton.com)  “Cybercrime is a bigger risk now than ever before due to the sheer number of connected people and devices”. Resiko yang lebih besar dibandingkan sebelumnya karena banyaknya terhubung orang dan perangkat. Cybercrime: Fakta


  • Cybercrime kini telah melampaui perdagangan narkoba ilegal sebagai penghasil uang pidana
  • Identitas seseorang dicuri setiap 3 detik akibat cybercrime
  • Tanpa paket keamanan canggih, PC tidak dilindungi Anda dapat terinfeksi dalam waktu empat menit menghubungkan ke Internet.
Dari beberapa pengertian di atas, Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melibatkan penggunaan komunikasi elektronik sebagai objek atau sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet untuk terhubung dengan banyak orang, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Minggu, 08 November 2015

Prinsip Locard Exchange, Frye Standard dan Daubert Criteria

Locard Exchange Principle

Locard Exchange Principle adalah metodologi yang dipopulerkan dan dikembangkan oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966) yang merupakan ilmuwan muda polisi di bidang forensic. Locard Exchange Principle (LEP) sering dikutip dalam publikasi forensik, “Every contact leaves a trace”. Konsep utamanya adalah bahwa setiap kejahatan yang terjadi pasti memiliki kontak baik secara langsung maupun tidak langsung dan pasti meninggalkan jejak. Sebagai Contoh kasusu pembunuhan pasti memiliki bukti ata jejak seperti sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya yang berinteraksi langsung ditempat kejadian. 

Sehingga setiap benda atau jejak yang memiliki keterkaitan dalam peristiwa kejahatan akan menjadi barang bukti dan menjadi petunjuk investigasi selanjutnya. Dalam dunia cyber, pelaku kejahatan memungkinkan bersentuhan langsung atau bahkan sama sekali tidak bertemu secara fisik, namun tetap akan meninggalkan jejak atau barang bukti sebagai histori terjadinya komunikasi yang menjadi kunci suksesnya tindak kejahatan tersebut. Apakah hal tersebut relevan dengan konsep Locard Exchange Principle?


Kamis, 05 November 2015

SEKILAS TENTANG FORENSIKA DIGITAL

Pengertian Forensik secara umum
Ilmu Forensik berarti setiap ilmu yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan. Hal ini juga diartikan analisis ilmiah dan perbandingan digunakan dalam deteksi dan investigasi kejahatan.
Kata forensik berasal dari bahasa Latin kata sifat forensis yang bermakna "atau sebelum forum". Dalam masyarakat Romawi kuno, kasus yang melibatkan tuntutan pidana , dan disajikan dalam  sekelompok orang di forum. Di Kedua pihak antara  korban dan tersangka akan memberikan pidato tentang cerita mereka.  Dan argumen terbaik akan menentukan hasil dari kasus ini.
Meskipun ada beberapa contoh forensik yang digunakan di zaman kuno, ide menggunakan ilmu dalam memerangi kejahatan tidak menjadi populer sampai akhir abad pertengahan karena adanya frekuensi keracunan manusia di seluruh Eropa. Keracunan itu sulit dideteksi karena gejala yang mirip dengan banyak penyakit menular waktuddiobati. Pada awal abad ke-19, langkah pertama yang dilakukan untuk menunjukkan penggunaan racun dengan menganalisis mayat untuk zat beracun.
SherlockTowards akhir abad ke-19, penerimaan bahwa setiap orang memiliki sidik jari yang berbeda membuat kesan besar pada deteksi kejahatan, seperti penemuan yang dilakukan bahwa orang memiliki golongan darah yang berbeda, sehingga meninggalkan noda darah di TKP atau ditemukan pada pihak yang dirugikan dapat dikaitkan dengan tersangka.

Jumat, 23 Oktober 2015

Apa itu Malware???

Malware merupakan singkatan dari malicious software yang artinya adalah software yang tidak diinginkan, malware dibuat dengan sengaja yang disusupkan pada sebuah sistem komputer untuk mencuri data informasi dan bahkan dapat merusak sebuah sistem komputer. 

Walaupun pengertiannya adalah software/program, malware juga dapat berupa script atau kode. Istilah malware secara umum digunakan untuk menggambarkan program atau kode yang dimaksudkan untuk mengeksploitasi komputer, atau data-data yang terdapat di dalamnya, tanpa persetujuan. Termasuk untuk menggambarkan program atau kode yang bersifat merusak, berbahaya dan mengganggu. Umumnya Malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating sistem.